Seorang IRT di Lhokseumawe Diamankan Polisi Karena Diduga Penculik Anak

LHOKSEUMAWE | Seorang ibu rumah tangga berinisial E (35) diduga penculik anak di Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe hampir diamuk massa, Selasa (14/2/2023).

Wanita tersebut merupakan warga Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Wanita tersebut diketahui mengidap penyakit ayan (epilepsi).

Ayan/Epilepsi juga dikenal dengan sebutan ayan yang memiliki ciri khas berupa kejang kambuhan yang seringnya muncul tanpa pencetus, penyakit ini terjadi karena adanya gangguan sistem saraf pusat (Neuologis) yang menyebabkan kejang atau terkadang kehilangan kesadaran.

Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, S.H menjelaskan kronologinya bermula ketika pada saat korban berinisial N ditawarkan permen oleh pelaku, namun korban tidak menerimanya. Selanjutnya, Pelaku memegang tangan korban yang membuat korban lari dan berteriak meminta tolong kepada masyarakat.

Kemudian keluar masyarakat dan menangkap yang di duga pelaku penculikan di bawa dan di amankan ke Kantor Keuchik Pusong Lama, alamat Jalan Cut Mutia Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Personil Polsek Banda Sakti dan Personil Polres Lhokseumawe setalah mendapatkan informasi dari masyarakat pada pukul 12.00 WIB, langsung turun ke lapangan untuk mengamankan pelaku dan menenangkan massa yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Personil Polres Lhokseumawe dan Personil Polsek Banda Sakti mengamankan pelaku yang diduga penculikan anak tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Belajar dari kejadian Tersebut Iptu Faisal berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan isu atau berita yang belum tentu kebenarannya.

“Saya selaku Kapolsek Banda Sakti sangat mengharapkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan isu atau berita yang belum tentu kebenarannya,” ujar Iptu Faisal kepada Nanggroe.media

Komentar