Seorang Pria di Kuala Simpang di Ciduk Polisi Karena Miliki Sabu

Nanggroe.net, Aceh Tamiang | Aparat gabungan Polsek Karang Baru dan Polsek Bendahara, Polres Aceh Tamiang menciduk seorang laki-laki berinisial AR (49) warga Kota Kualasimpang di Jalan Umum Dusun Damai, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Senin (14/9)

Setelah digeledah, dalam mobil Daihatsu Feroza plat 1855 FM milik tersangka AR, polisi menemukan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,22 gram dalam bungkusan plastik warna bening.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubbag Humas, Ipda Syafrizal Selasa (15/9) mengatakan, tersangka diciduk berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktifitas penyalahgunaan narkoba di kampungnya.

Baca Juga : Lakukan Pelecehan Seksual ke Pelanggan, Karyawan Refleksi Di Polisikan di Banda Aceh

Mendapatkan informasi tersebut, Senin (14/9/) sekira pukul 15.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bendahara melakukan koordinasi dengan Polsek Karang Baru dan langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.

Berselang 30 menit kemudian, tim gabungan Polsek Karang Baru dan Polsek Bendahara berhasil menciduk tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Feroza warna hijau Silver di Jalan umum Dusun Damai, Kampung Dalam, Kecamatan. Karang Baru.

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai tersangka, polisi menemukan satu paket shabu-shabu  seberat 10,22 gram yang dibungkus dalam pelastik warna bening.

“Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka dalam gulungan seprai warna hijau bercorak loreng macan yang diletakkan tersangka di bangku depan sebelah kiri,” ujar Kasubag Humas

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komentar