Nanggroe.net | Seorang pria yang berasal dari kabupaten Cianjur, Jawa barat tega menjual istrinya sendiri ke pria lain (hidung belang).
Diketahui pria tersebut berinisial EY (48) merupakan warga Samolo, Karangtengah, Cianjur, diduga menjual istri dan menjadikan pekerja sex lewat sebuah aplikasi.
Melihat hal tersebut Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, praktek protitusi online itu terbongkar pada saat polisi mengamankan pelaku dan korban di sebuah tempat penginapan.
Baca Juga : Mahasiswi Buat Laporan Pembegalan Dibekuk Polisi, Ternyata Laporannya Palsu
Dikutip dari kompas.com polisi mengamankan dua buah telepon seluler dari tangan pelaku dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan dua bungkus kondom belum terpakai.
Menurut pengakuan dari kedua, mereka merupakan pasangan suami istri,” ujar Ade.
Ade juga mengatakan bahwasanya pelaku mempromosikan istrinya itu dengan cara mengunggah foto-foto milik korban lewat sebuah aplikasi yaitu pesan Michat.
Baca Juga : Putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka Resmi Diusung PDIP di Pilwakot Solo
“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” katanya.
Pelaku juga mematok tarif istrinya yang berusia 51 tahun itu dengan harga sebesar Rp 400 ribu untuk sekali kencan.
Dari setiap transaksi tersebut pelaku juga meminta fee atau mendapatkan keuntungan yaitu sebesar Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya tersebut kini EY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar