REDELONG | Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil menangkap AY (36), warga Desa Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada Sabtu (18/03/2023), sekitar pukul 08:00 WIB.
“AY” ditangkap petugas lantaran diduga melakukan penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik warga Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Informasi yang diterima Nanggroe.media, Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, benar pihaknya saat ini telah mengamankan seorang laki-laki warga Sumatra Utara, lantaran diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik warga Bener Meriah.
“AY” di tangkap oleh personel Satreskrim Polres Bener Meriah di bantu oleh Personel Polsek Pangkalan Brandan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sei Lapan Kabupaten Langkat Sumatera Utara,” Kata Indra.
Dalam hal ini, Kapolres Bener Meriah menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Dengan modus ingin merental mobil korban selama dua hari dengan membayar rental sebesar Rp.600.000, mobil yang di rental tersebut Daihatsu Xenia tahun 2018 warna putih Nomor Polisi BL 1442 GC, milik Khawa (57) warga Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
“Namun setelah 2 hari berlalu mobil yang dirental tersebut tidak kunjung kembali, korban mencoba menghubungi ke handphone pelaku, namun nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bener Meriah,” ungkap Indra.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Komentar