Nanggroe.net, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel ‘bandel’ dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama Tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, S.I.K, M.H kepada awak media saat konfrensi pers akhir Tahun 2020, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga : FPI Dibubarkan, Polda Aceh Minta Masyarakat Bantu Aparat Jalankan Keputusan Pemerintah
AKBP Eko Hartanto mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut meningkat 25 persen dibanding 2019. ” Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” tambahnya.
Personil yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 Personil terkait kasus Narkoba dan Tahun 2020 sebanyak 5 Personil juga terkait kasus Narkoba.
“Jumlah personil PTDH Tahun 2019 dan Tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika” pungkasnya.
Komentar