Setrum Ikan Pria di Aceh Besar Tewas Ikut Kesetrum

Nanggroe.net, Banda Aceh | Nasib naas menimpa Razali warga Gampong Leupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar diduga tewas di sungai akibat tersengat aliran listrik pada Senin (6/7).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Baro, AKP Hadriman, S.Sos mengatakan, korban meninggal dunia di sungai yang tak jauh dari rumah tempat Ia bekerja dikawasan Gampong Cot Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

“Arus listrik yang dipergunakan untuk menyetrum ikan korban ikut tersetrum,” ujar Kapolsek.

Baca Juga : Pria di Aceh Timur Rampas Handpone dan Perkosa Seorang Gadis

Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang beristirahat yang berprofesi sebagai tukang bangunan yang sedang mengerjakan pembuatan rumah milik Muhammad Amin.

“Namun pada jam istirahat tersebut dimanfaat oleh korban untuk mencari ikan menggunakan alat penyetrum ikan yang disambungkan pada arus dirumah tempat korban bekerja,” sebut Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan polisi dari para saksi, korban diketahui baru dua kali mencari ikan dengan mengunakan arus listrik juga korban tidak mengetahui akan bahayannya, karena voltasenya melebih dari voltase baterai yang sering dipergunakan oleh para pencari ikan.

“Menurut keterangan dari saksi yang melihat kejadian, korban sempat tepeleset ke sungai sehingga korban tersengat arus listrik, kemudian saksi Munzir alias Bob melihat korban sudah terjatuh dan langsung mematikan arus listrik serta memanggil beberapa temannya untuk mengangkat korban ke atas bantaran sungai,” sebut Kapolsek.

“Saat korban diangkat keatas bantaran sungai, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan kemudian warga melaporkan ke Polsek Kuta Baro atas peristiwa ini, sambung Kapolsek.

AKP Hadriman mengatakan, dalam peristiwa ini, Ia bersama personel melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara dan melakukan koordinasi dengan unit identifikasi Polresta Banda Aceh atas kejadian ini.

“Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, mereka menolak untuk dilakukan Visum Et Revertum dengan melampirkan surat pernyataan menolak untuk di periksa oleh tim medis,” tutur Kapolsek.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, saat petugas melakukan penyelidikan menemukan alat yang digunakan oleh korban untuk menyetrum ikan serta kabel listrik yang korban pergunakan untuk mengaliri aliran listrik dari rumah Muhammad Amin ke bantaran sungai

Kapolsek mengimbau warga untuk tidak melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik, karena akan membahayakan ekosistem dan merusak lingkungan serta membahayakan bagi pengguna.

“Listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan mungkin tegangannya tidak tinggi, namun bisa ikut mematikan hewan kecil, selain ikan yang mati juga akan membahayakan diri kita sendiri,” pinta Kapolsek Kuta Baro, AKP Hadriman, S.Sos

Komentar