Sikap OKP dan Ormawa Pase terkait Penangkapan Arwan dan Aktivis Mahasiswa

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Mahasiswa Pasee (Lhokseumawe-Aceh Utara), yang terdiri dari BEM Unimal, HMI Lhokseumawe-Aceh Utara, PMII Lhokseumawe, SMUR dan LMND Aceh melakukan Konferensi Press di QBO, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Kamis 22 Oktober 2020.

Hal ini terkait penangkapan Arwan Syahputra, Ketua HMI Komisariat Universitas Malikusaleh yang menjadi Korlap aksi Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan Aktivis Mahasiswa lainnya di Kantor DPRD Batubara pada 12 Oktober 2020 lalu.

Terkait hal itu, OKP dan Ormawa Pase mengecam keras tindakan kepolisian yang menjeput paksa Arwan Syahputra disaat Ia sedang melanjutkan studinya di Universitas Malikussaleh di Mensa Kupi, Bukit Indah, Kota Lhokseumawe pada 20 Oktober 2020.

Baca Juga : Senator Aceh Minta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Batubara Bebaskan Arwan dan Aktivis Mahasiswa

Ketua Eksekutif Wilayah LMND Aceh, dalam Konferensi yang bertajuk #BebaskanArwan, Kamis 22 Oktober 2020 mengatakan bahwa pasca Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan dalam rapat DPR-RI pada tanggal 5 Oktober 2020 menimbulkan gelombang perlawanan dari berbagai kalangan, terutama kalangan Buruh dan Mahasiswa.

“Ini karena dalam penyusunan RUU tersebut tidak pro terhadap kepentingan Rakyat terutama Buruh, juga dalam perumusannya di anggap cacat secara prosodur karena tidak melibatkan unsur kemasyarakatan,” Kata Martha Beruh.

Lanjutnya, cara pandang demokrasi, melakukan demonstrasi ataupun menyampaikan pendapat dimuka umum bukanlah suatu tindakan kriminal ataupun aksi teror kepada pemerintahan yang semi permanen.

Baca Juga : BEM Hukum Unimal Meminta Agar Arwan Segera di Bebaskan

“Selain dari pada itu di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, artinya bahwa setiap warga Negara di berikan hak untuk menyampaikan aspirasinya dimuka umum,” sebutnya.

“Namun pada prakteknya kami memandang Pemerintah justru mengangkangi dan melakukan pembungkaman terhadap kebebasan Rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, beberapa Provinsi di Indonesia rakyat dan Mahasiswa melakukan demontrasi berakhir dengan penangkapan,” sambungnya dengan tegas.

Kemudian, Kata Martha, di Makasar 220 orang ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2020, di Medan Sumatra Utara sebanyak 243 orang ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2020, di Surabaya sebanyak 167 orang ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 dan beberapa Provinsi lainya di Indonesia. Aksi penolakan terkait UU Omnibuslaw berakhir dengan penangkapan bahkan represif.

“Ini menunjukan telah terjadi krisis Demokrasi di Indonesia dan juga dalam hal ini Rezim sudah melakukan pembungkaman gerakan rakyat dan mahasiswa serta mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia,” pungkas Martha Beruh.

Dalam hal ini OKP dan Ormawa Pase menyatakan sikap bahwa:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengintruksikan kepada Kapolri agar membebaskan massa aksi yang ditangkap terkait aksi penolakan Omnibuslaw di seluruh Indonesia tanpa sarat.
  2. Mendesak Kapolres Batu Bara untuk membebaskan Arwan Syahputra dengan memberikan penangguhan penahanan dan mengeluarkan SP 3, Karena Aktivis tersebut tidak Melakukan Vandalime terkait Aksi Penolakan Omnibuslaw pada tanggal 12 Oktober 2020 di kabupaten Batu Bara.
  3. Mengecam tindakan Represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di seluruh Indonesia.
  4. Meminta Presiden Untuk segera mengeluarkan Perpu pencabutan dan pembatalan UU Omnibuslaw

Komentar