Simak !! JKN Syarat Baru Dalam Permohonan SIM

TAKENGON | Satuan Polisi lalulintas Polres Aceh Tengah, Polda Aceh sosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan himbauan terkait syarat baru dalam permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlangsung di Gedung Satpas Satlantas Polres Aceh Tengah. Kamis, (04/07/24).

Sosialisasi yang digelar itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Tengah AKP Akhir Harsa, S.Sos., M.H di dampingi oleh Samira selaku Kepala BPJS Aceh Tengah.

Pada sosialisasi tersebut, AKP Akhir Harsa menyampaikan pentingnya kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dirinya menekankan bahwa mulai saat ini, setiap pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses permohonan pembuatan SIM.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pemohon SIM juga terjamin kesehatannya melalui program JKN. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujar AKP Akhir pada sosialisasi berlangsung.

Dengan adanya syarat baru ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang aktif.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM agar mempersiapkan bukti kepesertaan aktif JKN. Ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang mungkin terjadi,” tuturnya.

Setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan SIM.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar