SULAWESI SELATAN | Seorang Siswi kelas tiga SMP (15) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengalami depresi akibat diperkosa, hingga menggali meninggal dunia pada tanggal 17 Februari 2023. Dalam kasus ini polisi berhasil menetapkan seorang tersangka.
“Kami menetapkan 1 tersangka, inisialnya AM, teman sekolah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman, seperti dilansir dari Kumparan.com Jumat (24/2).
Menutur Boby, tersangka telah mengakui perbuatannya: Memperkosa korban. “Kami juga telah mendapatkan hasil visum korban serta keterangan sejumlah saksi,” kata Boby.
Pengusutan kasus ini belum berakhir.
“Kami masih terus mendalami dan mencari adanya kemungkinan pelaku lain,” ujar Bobby.
Akibat perbuatannya tersebut AM disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Keluarga korban menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Januari 2023 saat itu ia menduga bahwa anaknya telah diperkosa oleh temannya di salah satu rumah kosong di dekat sekolah.
Kejadian tersebut menyebabkan korban merasa sakit pada vaginanya hingga jatuh demam. Pada tanggal 6 Februari 2023 korban dibawa keluarganya untuk dirawat di Puskesmas Cenrana selama 3 hari.
Pada tanggal 11 Februari 2023 keluarga korban mendatangi polres Bone untuk melaporkan kasus pemerkosaan tersebut. Korban mengalami demam tinggi lagi sehingga dibawa ke RS M. Yasin.
Namun pada tanggal 17 Februari 2023 korban dinyatakan meninggal dunia setelah di lakukan perawatan di RS M. Yasin selama 5 hari.
Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023 Keluarga korban resmi melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anaknya tersebut ke Polres Bone terkait dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur dan perlindungan anak.
Komentar