Nanggroe.net, Lhokseumawe | Mahasiswa yang tergabung kedalam Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) angkat bicara terkait persoalan dugaan kasus korupsi uang hasil Pengutipan Pajak Retribusi Pasar Inpres Yang berjumlah 94 Juta, (24/02/20).
Salah seorang kader SMUR Lhokseumawe Jamaluddin Jem Meminta kepada Polres Lhokseumawe ” Untuk Segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut, mengingat kasus Ini sudah berjalan Dari beberapa bulan Yang lalu.
“Uang tersebut diduga digelapkan oleh Oknum HARIA bersama Oknum Satpol PP, seharus nya kasus sudah menuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 378 KUHAP, disebabkan APBK telah di ketok Palu Oleh Dprk dan uang tersebut Sampai sekarang belum masuk Sampai Kas Negara.
Jem juga menambahkan ” Disini kepala disperindagkop seharus nya mengetahui uang Tersebut sudah digelapkan, namun kepala dinas tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian. Kata Jamaluddin Jem anggota SMUR Lhokseumawe.
Jamaluddin Jem berharap ” pihak Polres Lhokseumawe bisa lebih profesional dalam menyelesaikan kasus Ini. jangan sampai citra Polres Lhokseumawe ini buruk di mata masyarakat.
“Kasus Ini kini masih di selidiki oleh Polres Lhokseumawe, dan proses penyelidikannya Yang cukup lama membuat masyarakat semakin curiga bahwa ada ketidak becusan dalam menyelesaikan kasus Ini, yang di takutkan ada beberapa barang bukti yang di lenyapkan karna proses penyeledikan nya yang terlalu lama.
Jika kasus ini tak kunjung Selesai maka kami SMUR Lhokseumawe akan melakukan aksi demonstrasi di Polres Lhokseumawe. Ungkap jem dengan nada kesal.
Laporan|(H.AL)
Komentar