Nanggroe.net, Lhokseumawe | Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Pase Bersatu melakukan konferensi pers di Sekretariat Bersama Jurnalis Pase di jalan Pase, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Kamis 22 Oktober 2020 sore.
Dalam hal ini mereka secara bersama meminta Arwan Syahputra Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal dan kawan-kawan aktivis lainnya untuk segera dibebaskan dan diberikan surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan Konferensi Press bertajuk #BebaskanArwan diikuti oleh setiap lintas pengurus OKP dan Ormawa Pase Bersatu seperti, LMND Aceh, HMI Lhokseumawe-Aceh Utara, PMII Lhokseumawe, BEM Unimal, SMUR, LEMHI Aceh dan organisasi mahasiswa lainnya.
Baca Juga : Sikap OKP dan Ormawa Pase terkait Penangkapan Arwan dan Aktivis Mahasiswa
Muhammad Fadli kordinator LEMHI Aceh mengatakan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 telah terjadi aksi demonstrasi tolak UU Omnibuslaw Law di Kantor DPRD Batubara, Sumatera Utara yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa dan pelajar.
Sebelumnya, Kata Fadli, aksi berjalan dengan damai, kemudian berdasarkan informasi yang diterimanya ada oknum provokator yang kemudian melempar batu ke arah gedung DPRD Batubara sehingga terjadi Cheos antara petugas dan peserta aksi.
“Sehingga mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara, setelah itu terjadi Cheos yang membuat para demonstran ikut terluka setelah selesai aksi sekitar 42 orang para demonstran diamankan ke Polres Batubara dan sampai saat ini dari jumlah tersebut sudah 7 orang lebih yang dijadikan sebagai tersangka,” katanya.
Baca Juga : BEM Unimal Mengecam Polres Batubara dan Segera Bebaskan Arwan
Sambungnya, Arwan Syahputra Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal dijemput paksa oleh pihak Kepolisian saat sedang melanjutkan studinya di Universitas Malikussaleh pada 20 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 14:30 Wib, yang saat ini sudah diamankan Polres Batubara menjalani pemeriksaan, terkait status hukumnya yang sudah menjadi tersangka.
“Seharusnya Polres Batubara harus memegang prinsip hukum pidana sebagai Ultimum Remedium atau sebagai langkah akhir dalam penyelesaian sebuah kasus tindak pidana, bukan malah sebaliknya Primum Remedium atau Hukum pidana sebagai langkah awal,” terangnya.
Sehingga, Kata Fadli, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Batu Bara harus menyelesaikan persolan ini secara mediasi terlebih dahulu dan kemudian Hukum pidana ini juga bersifar Personality dalam artian siapa yang melakukan.
“Maka dalam hal ini tidak bisa dilakukan penjemputan secara paksa, apalagi pihaknya yakin bahwa Arwan sebagai Korlap tidak melakukan tindakan-tindakan yang anarkis dan mengakibatkan kerusuhan,” tegasnya.
Untuk itu, Fadli kembali menegaskan bahwa Polres Batubara harus segera membebaskan Arwan Syahputra dan kawan-kawan aktivis lainnya, bukan malah langsung mengajukan ke Pengadilan tanpa mendalami permasalahan awal.
“Kami Okp dan Ormawa Pasee Bersatu menyatakan sikap untuk Polres Batubara segera bebaskan Arwan Syahputra dengan memberikan penangguhan penahanan dan mengeluarkan SP 3, karena Aktivis tersebut tidak melakukan Vandalime terkait aksi penolakan Omnibus Law pada tanggal 12 Oktober 2020 di Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya.
Komentar