Soal Tes Antigen Saat Melakukan Perjalanan Antar Kabupaten Kota, Ini Klarifikasi Dirlantas Polda Aceh

Nanggroe.net, Banda Aceh |Satgas Covid-19 Pusat menerbitkan aturan tes antigen untuk perjalanan mudik antar Kabupaten Kota untuk mengantisipasi penyebaran virus corona pada saat setelah lebaran nantinya. Senin (03/05/2021)

Kabar tes anti gen yang sempat heboh di kalangan Masyarakat Aceh itu bukan hanya karna harganya lumanyan mahal, mencapai Rp.1500.000 rata-rata juga pihak organda dan pengusaha diharapkan menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen.

Baca Juga:

Pemudik Curi Start, Penumpang Bus di Banda Aceh Meningkat

Sebelumnya, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK MH mengharapkan kepada masyarakat Aceh untuk melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Propinsi Aceh “Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen” sebut Dicky Sondani yang dilansir dari harianrakayataceh.com

“Satgas Covid 19 di Pusat sudah membuat aturan supaya lebih waspada untuk mengantisipasi ledakan Covid 19 pasca lebaran. Kita tidak melarang perjalanan antar kabupaten dalam provinsi, namun tetap waspada jangan sampai terjadi penyebaran virus Covid-19 di daerah yang dituju,” ujarnya.

Dicky Sondani juga mencontohkan “Kalau orang Pidie ke Pidie Jaya, tidak perlu pakai surat,” Tutupnya

Komentar