ACEH TENGAH | Musibah banjir yang melanda wilayah Kebayakan baru-baru ini disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya yaitu daerah resapan air yang ada didaerah Desa Pinangan, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh tengah, kurang berfungsi. Senin, (07/08/23).
Salah seorang Tokoh Pemuda Kebayakan bernama Yan Mahara (di sapa Yan) mengharapkan, daerah resapan air yang ada jangan sampai hilang bahkan dialih fungsikan. Sebab dampak dari banjir yang menimpa ribuan warga Kebayakan tentu menimbulkan duka yang mendalam, termasuk penanganan upaya pemulihan pasca banjir.
Yan Mahara mengatakan kepada Nanggroe.media saat dikonfirmasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur yang mana daerah diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air.
“Dengan demikian, kota yang baik tentu saja, kota yang dibangun mengacu pada RTRW,” kata Yan Mahara.
Yan Mahara, selaku Tokoh Pemuda Kebayakan meminta kepada pemangku kebijakan agar kawasan resapan air yang ada didesa pinangan tidak dibangun untuk beralih fungsi. Sebab apabila bangunan yang akan berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukkannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan.
“Kita harus cermat dalam bertindak, seharusnya kita memanfaatkan waduk resapan tersebut sebagaimana mestinya,” ucap Yan Mahara.
Menurutnya, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air, sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah.
Lebih lanjutnya, fungsi dari daerah resapan air sendiri, untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut.
Secara tidak langsung, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau.
“Dampak yang terjadi bila di alih fungsikan, lahan yang tak terkendali adalah banjir. Banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan.” Tutup Yan Mahara.
[ Brayen ]
Komentar