Nanggroe.net, Lhokseumawe | Manajemen PT Mitra Agung Indonesia Sub-Kon PBAS belum membayar gaji para pekerja hingga 8 bulan. Hal ini menjadi pelanggaran berat bahkan bisa dipidanakan.
Perwakilan pekerja PT Mitra Agung Indonesia pun melakukan audiensi dengan Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan Ketua Komisi A Faisal di ruangan Kerja Ketua DPRK Lhokseumawe pada (9/5) siang.
“Sesuai dengan apa yang sudah di sampaikan oleh para pekerja,kami menilai,hal ini sudah menjadi pelanggaran,tidak boleh ada keterlambatan upah pekerja, minggu ini kita akan evaluasi dan memanggil manajemen Sub-Kon PBAS PT Mitra Agung Indonesia, kementerian BUMN juga harus bertindak secara tegas,” kata Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf kepada Nanggroe.net, Minggu (9/5).
Baca Juga :
Cegah Corona, Pedagang Daging Lhokseumawe Dilarang Berjualan di Pasar Pada Hari Meugang
Ia mengatakan pemberi kerja wajib membayar upah para pekerjanya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Pada pasal 8 pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan.
Selain itu, dalam pasal 31, pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 8
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-
“Tidak boleh telat membayar upah, kalau belum bisa membayar harus ada persetujuan dari karyawan, itu hak pekerja. Mereka juga bisa menuntut. Pada PP No 8 tahun 1981, keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda, sekian persen,” sambung Ismail.
Pada Pasal 19 menjelaskan:
(1) Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
(2) Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
(3) Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
(4) Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Tak hanya itu,Ketua DPRK Lhokseumawe mengatakan apabila perusaahan terkait tidak memiliki iktikad baik maka permasalahan ini akan segera di selesaikan melalui jalur kementerian BUMN.
“Apabila para pegawai mempersoalkan masalah ini ke pengadilan hubungan industrial, hal itu bisa dilakukan. Namun saat ini serikat pekerja masih memiliki iktikad baik agar permasalahan ini tidak diajukan ke pengadilan hubungan industrial” tutur Ismail.
Ismail juga menuturkan bahwa Pihak PBAS harus mengambil andil dan memberikan solusi kongkrit terhadap keluhan dan permasalahan upah para pegawai yang masih tertunggak.
“Pihak PBAS jangan buang badan,para pekerja saat ini sangat mengharapkan upah nya di bayarkan,apalagi hampir menjelang lebaran idul fitri,banyak kebutuhan yang harus di penuhi oleh para pekerja” tegas Ismail.
Tak hanya sampai disitu,pihak DPRK Lhokseumawe akan melanjutkan pemanggilan PT Mitra Agung Indonesia Sub-Kon PBAS dan PBAS,Dinas terkait pada Senin (10/5) di ruang rapat DPRK Lhokseumawe.
“Kami Harap Kehadiran dari semua pihak terkait agar dapat kita berikan solusi kongkrit atas permasalahan yang ada” tutup Ismail.
Komentar