Sultan HB X Tidak Sepakat Terkait Inpres Jokowi Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Nanggroe.net,| Sri Sultan Hamengku Buwono atau yang biasa di kenal dengan Sultan HN X tidak sepakat dengan langkah yang di ambil Presiden Jokowi terkait pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dikutip dari Tempo.com Jum’at (7/8), Sultan menilai sepanjang penegakan protokol pencegahan masih bisa ditempuh dengan cara dialog maka sanksi tak perlu diterapkan.

“Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran,” ujar Sultan di Yogyakarta Kamis (6/8).

Baca Juga : Bobby Nasution Umumkan Kelahiran Cucu Keempat Jokowi

Ia juga menilai, di masa Pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif.

“Jangan malah gubernur atau bahkan kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu,” kata Sultan.

Sultan melihat saat ini mayoritas masyarakat di DIY sebenarnya juga sudah patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hanya satu dua saja yang belum bisa tertib.

Baca Juga : Jokowi terbitkan Inpres, 15 Fasilitas Umum Ini Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Meski demikian, Sultan sendiri tak akan melarang pemerintah kabupaten/kota di DIY yang akan membuat regulasi soal sanksi itu.

Seperti langkah DPRD DIY yang belakangan berencana menyiapkan adanya pasal soal sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19 dalam peraturan daerah.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Poin utama instruksi itu diantaranya adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Komentar