Tak Jera Karena Sabu, Pria Renta Aceh Utara Kembali Ditangkap Polisi

Nanggroe.net, Aceh Utara, | Terkesan tidak jera, pria renta yang berinisial N alias Yah Din (65) Akhir nya di ringkus kembali pihak kepolisian Resort Aceh Utara, karena berulang kali melakukan Tindak pidana Narkotika Jenis, Sabtu, (11/02/2020).

Warga Gampong Lueng Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara tersebut berhasil diamankan Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya. Dan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 1,51 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) kemarin (10/02/2020).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika Yah Din merupakan residivis kasus Narkoba.

“Ini sudah kali ke lima ia ditangkap dalam perkara sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari lapas Langsa,” ujar AKP M Daud.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari Z alias Apa Salam yang lebih dulu ditangkap pihaknya pada tanggal 4 Februari lalu.

“Dalam pengakuannya, Yah Din membeli sabu dari Apa Salam dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk ia gunakan sehari-hari,” ujar AKP M Daud.

Meski mengaku demikian, tentu saja penyidik tidak mudah percaya mengingat dari kasus sebelumnya jika tersangka ini adalah pemakai sekaligus penjual sabu.

“Kasus nya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.

(H.Al)

Komentar