Nanggroe.net, Lhokseumawe | Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe akan menindak para pengunjung yang kedapatan tidak pakai masker saat nongkrong di Kafe mulai Kamis (28/5).
Sanki yang akan dikenakan yakni dengan menyuruh langsung diusir pulang atau tidak boleh nongkrong lagi di Kafe tesebut.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli, Rabu (27/5) menyebutkan, pada Selasa (26/5) malam, tim gabungan telah melakukan razia masker terhadap tujuh kafe yang ada di pusat Kota Lhokseumawe.
Disamping itu juga mensosialisasikan tentang protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
“Saat razia berlangsung, maka kita temukan banyak warga yang sudah tidak menggunakan masker. Mereka pun banyak yang berasal dari luar Kota Lhokseumawe,” katanya.
Saat razia memang bagi yang tidak menggunakan masker hanya diberi peringatan dan diminta kedepan untuk tetap menggunakan masker bila sedang berada di luar rumah.
“Namun mulai kamis, akan ambil tindakan tegas. Bila dalam razia nantinya ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, maka akan langsung disuruh pulang. Hal ini udah diketahui oleh seluruh pengelola kafe,” pungkas Zulkifli. (*)
Komentar