Nanggroe.media, ACEH TENGAH – Diduga tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Aceh Tengah beroperasi tanpa izin yang berwenang, kepolisian resort Aceh Tengah dari Satreskrim melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas illegal di daerah aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi.
Penyelidikan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) siang hingga Senin (16/12/2024). Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada Sabtu (14/12/2024) yang sebelumnya diberitakan, dimana menyebut adanya aktivitas praktik penambangan emas illegal di aliran sungai di maksud tersebut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E,M.Si, yang memimpin kegiatan itu menjelaskan bahwa hari ini kami Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama satuan fungsi lainnya, yakni sat Intelkam, samapta, Binmas, Sie Propam. Dan kemudian Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah wartawan, tokoh masyarakat dan aparatur Kampung Lumut dan Owaq telah melakukan pengecekan di lokasi aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq.
“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar IPTU Deno Wahyudi.
Deno mengatakan kami juga bertatap muka dengan beberapa orang warga masyarakat, selain itu juga terhadap warga sedang memancing di aliran sungai serta warga yang pulang dari kebunnya di pinggiran aliran sungai mengatakan bahwa tidak ada lagi alat berat Excavator maupun aktivitas penambangan illegal.
Sambung Deno, pada hari ini di lokasi pinggiran aliran sungai kami juga telah memasang spanduk larangan dan sanksi terhadap larangan keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat excavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Sebagimana ditegaskan dalam pasal 158 uu no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).“
Polres Aceh Tengah tetap menegaskan komitmennya untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas illegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang illegal. Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi dalam siaran persnya Senin (16/12/2024) dilokasi penambangan tersebut.
Komentar