Tanggapan Azwir Notaris Aceh Besar Atas Tuduhan Muslihah IT Sehubungan Dengan Yayasan MIM Langsa

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA – Untuk Klarifikasi atas tuduhan Pelanggaran Jabatan Notaris dalam menangani Penyelesaian Penyesuaian Badan Hukum Yayasan MIM Langsa, maka kami mengkonfirmasi Notaris A yang dimaksud yaitu adalah H. Azwir, SH, MSi, MKn,. Notaris/PPAT Kabupaten Aceh Besar melalui sambungan telepon.

Azwir menjelaskan bahwa kehadiran beliau sebagai Notaris adalah permintaan dari Ketua Pembina Yayasan MIM Langsa, untuk menjadi Notaris pada Rapat Yayasan MIM Langsa pada tanggal 06 Januari 2025 lalu.

“Dimana semua dokumen asli, diperlihatkan & diserahkan kepada Azwir sebagai Notaris setelah menyatakan bersedia menghadiri undangan Rapat tersebut. ” Jelas Azwir.

Lanjut nya, Terkait Ketidakhadiran Muslihah IT Dan Zuhrah IT sebagai Pembina Yayasan MIM Langsa yang juga telah diundang oleh Ketua Pembina Yayasan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui, dan menanggapi Surat undangan tersebut kepada Ketua Pembina Yayasan dan Azwir Notaris sebagai tembusannya.

“Sehingga khusus ketidakhadiran Muslihah IT dan Zuhra IT tidak menjadi tanggung jawab Notaris, sepenuhnya adalah Ketua Pembina Yayasan MIM Langsa,” Ujarnya

Rapat tanggal 06 Januari 2025 lalu telah memenuhi kuorum. Dihadiri oleh Pengurus, Pengawas dan dua orang Pembina Yayasan, dimana Semua yang Hadir dan kuasa dalam Rapat tersebut sesuai dengan Akta No 4 Yayasan MIM Langsa yang mengacu pada Akta pendirian MIM Langsa tahun 2017.

Mengenai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Muslihah IT selaku Anggota Pembina Yayasan yang dicantumkan dalam Akta Nomor 04 tersebut diantaranya memalsukan tanda tangan, kerugian Yayasan MIM Langsa sejumlah 16.6 milyar oleh Muslihah IT dan sejumlah 5.6 milyar oleh Sanna Nadia yaitu anak saudari Muslihah IT sebagai Wakil Bendahara Yayasan MIM Langsa adalah hasil Rapat Gabungan Yayasan MIM Langsa.

Kemudian Azwir Notaris hanya mencatatkan peristiwa Hukum dalam rapat tersebut dan dicantumkan dalam Akta Nomor 04, termasuk ketidakhadiran Muslihah IT Dan Zuhrah IT pada tanggal 06 Januari 2025 lalu.Untuk sekarang ini Yayasan MIM Langsa sudah ada SK Menteri Hukum Republik Indonesia.

Terkait ada pihak yang merasa dirugikan kepentingannya atas Akta Nomor 04 Yayasan MIM Langsa yang dikeluarkan Azwir Notaris, dalam hal ini Muslihah IT.

“Saya rasa wajar dan sah-sah saja yang bersangkutan melaporkan untuk membela kepentingannya, atas dugaan pelanggaran Jabatan Notaris dan kode etik Notaris dalam menjalankan profesi saya. Tentu saya Azwir Notaris bila dipanggil maka akan menjelaskan terkait Akta tersebut.” Tutup nya.

Komentar