Nanggroe.net, Pagaralam | Seorang pria berinisial S (34) warga Desa Mekar Alam Kota Pagaralam berhasil diamankan Polres Pagaralam setelah di temukan tanaman ganja di atas plafon rumah pelaku.
Penangkapan S bermula dari laporan warga sekitar yang sering melihat adanya transaksi Narkoba dilingkungan mereka, setelah mendapatkan laporan dari warga Sat Narkoba Polres Pagaralam langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ganja yang ditanam pelaku.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas menemukan ladang ganja dan mengamankan sedikitnya 40 batang ganja dengan berbagai ukuran.
Baca Juga :
Kapal Aceh Hebat 1 Rusak di Tengah Laut, Syakya Minta DPRA Buat Pengawasan
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil, SH saat menggelar press konfrence di halaman Mapolres Pagaralam, Senin (29/3/2021), mengatakan, penemuan ladang ganja ini hasil dari pengembangan atas tersangka S (34), warga Mekar Alam, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Setelah dilakukannya penyelidikan Sat Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan barang bukti 17 batang pohon ganja setinggi 1 meter.
“Tersangka ini menanam ganja di atas plafon rumahnya untuk mengelabui petugas. Namun anggota kita berhasil menemukan tanaman ganja siap panen milik tersangka,” Lanjutnya
Dari keterangan S, polisi berhasil menemukan perkebunan yang ditanami ganja yang berada di wilayah Dempo Selatan dan dari perkebunan warga ini polisi berhasil menemukan ganja sebanyak 23 pohon ganja dengan ukuran kurang lebih 100 sentimeter.
Baca Juga :
KMP Aceh Hebat 1 Rusak, Nasir Djamil Geli Terhadap Pernyataan Dishub Aceh
“Hasil pengembangan kami mendapatkan nama pelaku lain yaitu A. Pelaku ini menanam ganja di kebun miliknya yang ditanam di sela tanaman kopi,” katanya.
Di kebun tersangka A yang saat ini masih DPO anggota berhasil 23 batang ganja yang baru saja disemai.
“Dari dua tersangka ini kita mengamankan sedikitnya 40 batang pohon ganja yang siap dikonsumsi, kotak HP dan HP, satu unit sepeda motor Honda Merk Revo dan satu buah tang solo serta beberapa bibit ganja yang baru ditanam dan atas perbuatan ini tersangka terancam hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal menambahkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya harus menempuh perjalanan sejauh 10 kilometer dengan jarak tempuh sekitar tiga jam dari jalan aspal dan ditanam di sela sela tanaman kopi.
“Keberhasilan ini merupakan kerja keras dari para tim dalam melakukan pemberantasan dan peredaran narkoba yang berada di wilayah Pagaralam juga kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal hal yang dicurigai,” ujar Kasat Narkoba.
Komentar