Terdakwa Pemilik 10 Kilogram Sabu Di Lhokseumawe Dituntut Hukuman Mati

LHOKSEUMAWE | Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut empat orang terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tuntutan hukuman mati.

Keempat orang terdakwa tersebut yakni “A” (27), “MH” (33), “W” (23), dan “Z” (38), seluruhnya warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan dalam tuntutannya Jaksa berpendapat bahwa, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Rabu, (21/02/24).

Lalu Syaifudin menerangkan bahwa mereka memiliki atau membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram lebih yang mana dibungkus dalam kotak teh Cina.

Lalu Syaifudin menambahkan dari para terdakwa juga ditemukan sabu berbentuk butir sebanyak 61.200 sehingga hukumannya harus hukuman mati.

Ia juga menambahkan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menuntut mati sebanyak delapan orang terdakwa kasus narkotika. Tiga diantaranya sedang dalam proses kasasi.

“Kemudian satu orang dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun. Dan empat lainnya sedang menunggu tahapan sidang putusan, ujar Syaifudin.

Selanjutnya atas tuntutan tersebut, Lalu Syaifudin menyebutkan serta membuktikan bahwasanya Jaksa serius dan tidak main-main dalam memberantas tindak pidana narkotika, khususnya di wilayah Lhokseumawe.

Lalu Syaifudin berharap, semoga dengan adanya hukuman itu memberikan efek jera kepada para bandar narkotika diluar sana, sehingga mereka berfikir ulang untuk melalukan kejahatan.

Komentar