Terkait Larangan Takbiran, Sofyan : Pj. Walikota Lhokseumawe Anti Kumandang Takbir

LHOKSEUMAWE | PJ Walikota Lhokseumawe Imran kembali membuat geger masyarakat kota Lhokseumawe dengan menghapuskan tradisi open house di rumah jabatan.

Sebagaimana surat edaran Walikota Lhokseumawe, No 451.13/26/SE/2023 yang mana pada melarang takbiran keliling di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Dengan ditiadakannya takbir keliling ini PJ Walikota Lhokseumawe dinilai sudah mengganggu kearifan lokal, yang mana diatur dalam qanun syariat Islam no 8 tahun 2014 tentang pokoh-pokoh syariat Islam di Aceh.

Qanun tersebut mengatur secara gamblang tentang mensyiarkan syariat Islam di Aceh. Salah satu yg menggangu kearifan lokal adalah melarang takbiran.

Keputusan tersebut banyak menuai komentar dari tokoh masyarakat. Salah satunya, Sofyan selaku tokoh masyarakat asli kota Lhokseumawe.

“Hari ini kita dikejutkan dengan surat edaran yang bahwasanya di tiadakan takbiran di Kota Lhokseumawe, maka menurut saya PJ Walikota Lhokseumawe harus menjelaskan alasan yang kuat yang menyebabkan kenapa tidak diadakannya malam takbiran,” Sofyan Jaya

Dikarenakan menganggu kearifan lokal dengan menghapuskan takbir keliling, PJ Walikota Lhokseumawe dinilai tidak layak melanjutkan kepemimpinan di kota Lhokseumawe.

“Karena menurut saya lebih kurang 8 bulan kepemimpinannya Pak PJ Walikota Lhokseumawe hanya mampu membuat kegaduhan, sedangkan kita baru keluar dari beberapa zona mulai dari konflik, sampai wabah Covid-19,” ujar Sofyan Jaya

Lanjutnya, sampai wabah covid yang seharusnya PJ kita memberikan harapan baru bagi masyarakat Lhokseumawe, karena beliau ini orang berpendidikan tapi pada kenyataannya tidak juga menjadi harapan rakyat.

Komentar