Nanggroe.net, Aceh Utara|57 Geuchik di Kecamatan Tanah Luas mengembalikan stempel usai aksi di Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Senin (8/3).
Pengembalian stempel tersebut dilakukan karena pada aksi yang menuntut Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tidak ada titik temu walaupun sudah melakukan negosiasi sampai pukul 13.00 Wib.
Ketua Forum Geuchik Kecamatan Tanah Luas, Zakaria Aris melalui Wakil Ketua I, Alhalim Ali mengatakan, Geuchik dan Imum Mukim tanah Luas tidak setuju pengambilan tanah kecamatan Tanah Luas untuk kecamatan lain.
Baca Juga:
Sebelumnya dalam negosiasi ia juga sudah menerangkan bahwa dengan terbit Perbup Nomor 1/2021 tentang penetapan tapal batas antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong sangat merugikan Kecamatan Tanah Luas.
Dalam Perbup itu dasar yang digunakan untuk menentukan batas wilayah adalah Peta Topografi TNI AD tahun 1977, dalam peta tersebut tanah yang seharusnya menjadi wilayah kecamatan Tanah Luas menjadi wilayah kecamatan Paya Bakong.
Padahal menurut peta pemekaran Paya Bakong tahun 2001 tanah tersebut tidak termasuk ke wilayah tersebut. Begitu juga dengan peta kecamatan Tanah Luas bahwa tanah yang diklaim sebagai wilayah kecamatan Paya Bakong merupakan wilayah Tanah Luas.
Baca Juga:
Terkait Tapal Batas Seluruh Geuchik Tanah Luas Geruduk Kantor Bupati
Bahkan dalam beberapa literatur disebutkan batas wilayah sebenarnya adalah sungai.
“Kalau mau ambil, ya ambil semua saja biar kita tidak ribut”, kata Alhalim.
Alhalim Ali juga mengatakan mereka baru mau menerima stempel kembali apabila batas wilayah dikembalikan seperti sedia kala.
Ia meminta kepada pemerintah untuk mengganti nama kecamatannya dari Tanah Luas menjadi kecamatan Paya Bakong.
“Logikanya nanti kami tidak akan terima stempel atas nama tanah luas, tapi dari Paya Bakong siap kami terima karena tanah kami sudah diambil”, tegas Alhalim.
Baca Juga:
Asisten I Pemerintah Aceh Utara Terima Perwakilan Geuchik Tanah Luas
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa mereka bukan untuk melawan pemerintah melainkan meminta pemerintah menentukan tapal batas dengan objektif dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Pada penghujung aksi ia menyampaikan terimakasih kepada awak media dan kepolisian yang mengawal aksi mereka.
Selanjutnya ia tegaskan kembali kepada pemerintah untuk mencabut Perbup itu agar wilayah kecamatannya kembali seperti semula.
“Tanah Luas tetap Tanah Luas, hidup Tanah Luas !!!!”, Teriak Alhalim yang disambut teriakan seluruh Geuchik yang ada di ruang Oproom Kantor Bupati Aceh Utara.
Lalu mereka membubarkan diri secara tertib.
Komentar