Terlibat Korupsi, Kepala Desa Beserta Bawahannya di Bener Meriah Diserahkan Ke JPU

BENER MERIAH | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Sesa (APBDes) Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, (3/8/2024).

Dalam hal itu Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan hari ini adalah H (56), selaku Reje Kampung Gemasih sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Kampung S (51), Kaur Keuangan Kampung Gemasih dan RA, Operator Kampung Gemasih.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBDes yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 505.780.674 pada tahun 2019 dan 2020. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 7 Mei 2024, dan kini kasus tersebut memasuki tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen realisasi anggaran, serta dokumen pertanggung jawaban.

Selanjutnya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar