Nanggroe.net, Aceh |Kendaraan bermotor umumnya menggunakan pelat nomor atau nomor polisi.
Di Indonesia umum anda melihat pelat warna hitam sebagai penanda kendaraan, namun ternyata ada lima jenis pelat berdasarkan warnanya.
Warna apa saja dan untuk apa kegunaan tanda warna tersebut di jalanan ?
1. Pelat Hitam
Jenis pelat warni tentunya sudah sangat familiar di mata anda. Umumnya pelat warna ini latar belakangnya berwarna hitam dan tulisan huruf beserta angka ditulis dengan warna putih.
Pelat ini menandakan bahwa kendaraan milik pribadi. Angka dan huruf diberikan secara acak, namun dalam kondisi tertentu pemilik kendaraan bisa memesan huruf atau angka khusus sesuai selera pribadi.
Selain itu ada beberapa pengecualian untuk penggunaan pelat hitam ini, misalnya untuk mobil kepresidenan dengan tulisan RI 1 dan juga pejabat lain dengan kode yang berbeda beda.
Baca Juga :
Selamat, Santriwati Dayah Madinatuddiniyah Jabal Nur Paloh Lada Lulus SNMPTN di UNS Surakarta
2. Pelat Merah
Pelat ini hanya digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah dan digunakan hanya untuk perjalanan kegiatan kedinasan.
Pelat merah digunakan untuk kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintahan dan hanya digunakan untuk kegiatan dinas.
Beberapa contoh kendaraan yang menggunakan pelat warna ini, seperti sepeda motor dinas kepala desa/Geuchik, mobil dinas Camat, sepeda motor dinas KUA.
3. Pelat Kuning
Pelat warna ini dipakai untuk kendaraan angkutan umum, seperti Mobil Penumpang L300, Taksi, Bus Bireun Ekspres (BE), dll.
4. Pelat Putih
Pelat warna putih merupakan pelat dengan warna latar putih dan tulisan angka beserta huruf berwarna merah.
Pelat warna ini digunakan pada kendaraan baru atau kendaraan keluaran baru yang dapat diartikan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). Penggunaannya hanya berlaku sampai pelat asli keluar.
Baca Juga :
5. Pelat Khusus
Pelat khusus ini akan sering terlihat di kendaraan milik aparat keamanan, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
Di bagian pelat tersebut, akan tertera logo instansi atau logo bintang. Selain itu, pelat tersebut juga memiliki warna-warna tertentu.
TNI misalnya dengan warna dasar hijau untuk TNI AD, biru untuk TNI AL, dan hitam dengan angka serta huruf berwarna kuning keemasan
Komentar