ACEH TAMIANG | Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Tamiang serahkan tersangka laka lantas dan barang bukti Kejaksaan Negri Aceh Tamiang untuk tahap II. Pada Jum’at (16/12/2022).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasat Lantas AKP Iwan Haji S.Pd M.si mengatakan bahwa penyerahan tersangka laka lantas dan barang bukti karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.
“Berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara tersangka MSB yang telah dinyatakan lengkap maka dirinya kami serahkan ke Jaksa untuk lanjut ke proses selanjutnya yakni sidang di Pengadilan,”ungkap Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan tersangka SJS di proses di Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Tamiang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP : A/105/VIII/2022 LL tanggal 31 Agustus 2022. tentang hasil penelitian berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Komentar