REDELONG | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua orang pemuda diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, satu orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, Selasa, (23/01/2023).
Dari hasil informasi yang diterima Nanggroe Media melalui berita Humas Polres Bener Meriah, Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, mengatakan bahwa, kedua pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut ialah R (21) dan RM (22) keduanya merupakan warga Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah dan satu orang yang diduga sebagai pengedar yakni MCA (30) warga Kampung Meriah Jaya, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah .
“Kedua pelaku R dan RM berhasil di tangkap oleh Satreskoba sekitar pukul 18:30 Wib di Kampung Damaran Baru, sedangkan untuk pelaku MCA (30) berhasil di tangkap pada hari Rabu sekitar pukul 00:00 Wib di Kampung Mutiara Kecamatan Bandar,” Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Indra Novianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, setelah berhasil menangkap kedua pelaku petugas melaku pemeriksaan awal terhadap keduanya, dari hasil pemeriksaan di ketahui barang tersebut di beli dari MCA, (30), mengetahui hal tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk mencari MCA yang selama ini memang sudah menjadi target pencarian.
Bersama pelaku R dan RM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 3,61 gram (Tiga Koma Enam Puluh Satu Gram), dan satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,66 Gram (Nol Koma Enam Puluh Enam Gram). Kemudian ada satu lembar sobekan kertas buku. satu buah dompet warna hitam, satu buah celana jeans, dan satu unit handphone jenis android mek xiomi warna gold.
Sedangkan dari pelaku MCA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 3,52 gram (Tiga Koma Lima Puluh Dua) gram, dua buah sendok takar yang terbuat dari pipet dan satu buah alat hisap sabu.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
Kemudian Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan bila ada mengetahui peredaran barang haram tersebut.
“Kita himbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba di seputaran kabupaten Bener Meriah agar memberikan informasi kepada kita agar segera kita tangani, untuk melindungi generasi kita dari pengaruh narkoba” ujar Indra Novianto
Laporan | Bardyan Ir
Komentar