Nanggroe.net, Langsa | Tiga pelaku penjual ID judi online jenis Sbobet berhasil dibekuk Polres Langsa di tempat juga waktu yang berbeda.
Diketahui, ketiga pelaku yaitu RA (23), warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43), warga Gampong Blang Paseh dan IA (32), warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian, kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Rabu (24/6) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis Sbobet.
Baca Juga : Hampir Tenggelam, 94 Etnis Rohingnya Terdampar di Perairan Aceh Utara
“Berkat informasi tersebut Sat Reskrim Polres Langsa kemudian membagi tiga tim untuk melakukan penggerebekan terhadap warnet yang menyediakan ID judi online jenis Sbobet,” Ujarnya.
Lanjutnya, pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21:00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ZK di warnet Blue Girls di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Kota. Kemudian, pukul 21:17 WIB, tim lainnya berhasil mengamankan pelaku IA di warnet ID LGS di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, dan pukul 22:00 WIB, tim juga berhasil mengamankan pelaju RA di warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
“Dari ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp750 ribu, 10 lembar ID judi online dan tiga set komputer,” ungkapnya.
Kemudian, dijelaskan awalnya ketiga pelaku membeli ID Sbobet dari situs online yang di Negara Kamboja dengan cara mengirimkan uang melalui nomor rekening yang telah tersedia di situs itu.
Dari hasil pembelian tersebut pelaku mendapatkan nomor ID untuk memainkan judi online Sbobet, Dari pembelian ID di situs tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dan dikirim langsung ke rekening pelaku.
“Keuntungan dari hasil penjualan ke rekening pelaku menjual satu lembar ID sebesar Rp25.000 menjadi Rp30.000, ID Rp50.000 menjadi Rp60.000 dan ID Rp100.000 menjadi Rp110.000,” terangnya
Akibatnya, ketiga pelaku masing-masing dikenakan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Komentar