Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk di Banda Sakti, Polisi Amankan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Lhokseumawe, NANGGROE.MEDIA – Personel Polsek Banda Sakti berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, S.E., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah dompet kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram di atas atap seng. Barang tersebut diakui milik KK alias OC. Selain itu, petugas juga melihat tersangka TR membuang sebuah paket sabu yang kemudian diakui sebagai miliknya,” ujar IPTU Zul Akbar.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah KK alias OC (32), warga Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, TR (46), warga Dusun Tumpok Teurendam, Desa Simpang Empat, dan SA (33), warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima plastik klip merah berisi sabu, dua plastik klip merah besar, lima plastik klip kecil, satu pisau silet lipat, satu sendok sabu dari pipet hitam, uang tunai Rp86.000, serta dua unit handphone merek OPPO dan REALME.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi BL 5662 RU.

Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Banda Sakti sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Banda Sakti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan,” tutup Kapolsek.

Komentar