Tiga Terpidana Putusan Jinayat Di Takengon Eksekusi Hukuman Cambuk

TAKENGON | Tiga orang terpidana jinayat di hukum cambuk oleh Algojo, eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Takengon pada Jumat, (16/06/2023).

Terpidana dihukum cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon. 2 orang terpidana tersebut yaitu S (59), dan M (46), yang mana mereka merupakan pasangan non muhrim telah melakukan hukum jinayat.

Kedua terpidana terbukti secara sah melakukan jarimah zina dan harus dicambuk sebanyak 100 kali didepan umum.

“Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Nomor 7/JN/2023/MS Tkn tertanggal 17 April 2023 yang lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Karutan Takengon, Husni.

Lanjut, satu orang terpidana lainnya yang terjerat kasus pelecehan seksual berinisial DR (20), telah menerima 15 kali cambuk. Namun dikurangi masa tahanan selama 4 bulan yang dijalani, sehingga menerima 11 kali cambukkan.

Dalam prosesi eksekusi cambuk terhadap 2 orang terpidana itu berjalan dengan aman dan tertib.

Komentar