LHOKSEUMAWE | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus tiga tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (17/5/2023) malam WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tiga tersangka yang diringkus yakni BU (43), MA (39) dan HE (33) warga Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Bidan, Desa Tumpok Teungoh sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke tiga tersangka,” jelas Kasat kepada Nanggroe.media dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA : Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 12 Kg Sabu, 3 Tersangka Diamankan
Diketahui, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kertas kresek wama hitam yang di dalamnya terdapat kertas wama kuning berisikan dua paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Ke tiga tersangka ini mengaku bahwa barang tersebut milik mereka dan akan diperjualbelikan kembali,” ujar Kasat.
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,22 gram bruto dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar