Nanggroe.net | Banda Aceh – Tim Peucrok hari ini kembali menggelar operasi yustisi di seputaran Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda tepatnya di Jalan Teuku Iskandar dan sejumlah warkop disekitar daerah itu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., mengatakan, pada hari ini tim peucrok terdiri dari 34 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH sebelum menggelar operasi yustisi di ulee Kareng, terlebih dahulu diawali apel di lapangan Mapolda Aceh sekira pukul 09.30 wib dan dipimpin Kasi STNK Ditlantas Polda Aceh Kompol Thomas Nurwanto, S. E., S. H.
“Dari operasi itu, petugas menjaring 12 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker”, ujar Kabid Humas.
Baca juga : Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan “Kue Surga” Kepada Warga Kurang Mampu di Blang Mangat
Operasi itu digelar untuk melakukan patroli dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sehingga dapat memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh.
Kemudian saat berlangsung operasi itu, petugas mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, setelah itu baru disertakan penegakan hukum dengan diberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Polda Aceh sangat berkomitmen untuk menjaga keselamatan rakyat dan ini merupakan hukum tertinggi (Solus Populi Suprema Lex Esto), sehingga penegakan hukum akan dilakukan jika ternyata ada pihak yang tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan protokol kesehatan”, pungkas Kabid Humas.
Laporan : Ismu | Banda Aceh
Editor : Bulqaini
Komentar