NAGAN RAYA | Kejaksaan negeri Nagan Raya berhasil menangkap pria berinisial SI (46) di Desa Blang Baroe, Kecamatan Butong, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (28/11/2022).
Muib, S.H., M.H Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setalah pelaku mangkir dari pemangilan penyidik kejaksaan Negeri Nagan Raya sebanyak tiga kali sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 18 Desember 2018 lalu.
Pelaku dilakukan penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO.
Pada saat penangkapan pelaku sedang mengangkut BBM jenis solar di Blang Leumak, Kecamatan Butong Kabupaten Nagan Raya bersama dengan saksi berinisial Irwandi, pada 10 Januari 2017.
Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari saksi AF yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut.
Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan saksi AJ untuk Excavator atau Beko yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.
Selain itu Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga mengamankan alat bukti berupa BBM jenis Solar sebanyak 1.000 (seribu), mobil Daihatsu Taft warna Biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terdakwa
“Akibat perbuatannya tersebut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan serta denda sebesar Rp. 2.000.000.000,. (dua miliar rupiah), subsidair kurungan selama 1 (satu) bulan karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah,” kata Muib.
Saat ini terpidana telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum di bawa ke Lapas Klas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara.
Komentar