Nanggroe.net, Aceh Besar | Seiring diberlakukannya pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, petugas di pos penyekatan Leupung melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh dengan melakukan swab antigen secara acak.
Hal tersebut disampaikan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito didampingi Kabid Humas Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, Jumat (9/7/2021) setelah melakukan peninjauan di pos penyekatan Leupung, Aceh Besar.
Agus mengatakan, selain swab antigen secara random, petugas di pos penyekatan juga memastikan bahwa masyarakat yang masuk ke Banda Aceh membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin.
“Yang masuk ke Banda Aceh diperiksa, dan dipastikan mereka bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat negatif PCR,” sebutnya.
Agus juga menerangkan, bahwasanya sejauh ini ada 4 orang yang sudah dilakukan swab antigen secara random.
Baca Juga :
Plu Pakam Menangkan Gugatan Di PN Lhoksukon, Baca Selengkap nya
Namun, sambungnya, semuanya hasilnya negatif dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Untuk diketahui, Kota Banda Aceh saat ini ditetapkan sebagai Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.
Petugas akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instrukri Kemendagri No 17 Tahun 2021.
Tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder pemerintah akan melakukan pemeriksaan di pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue.
Komentar