Nanggroe.net, Jakarta | Dugaan tindak pidana korupsi Dana Otonomi khusus (DOKA) yang menyeret nama Gubernur Aceh (Irwandi Yusuf) telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi tersangka dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018, Irwandi Yusuf.
Dilansir dari serambienews.com, Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK tidak twerima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Mendapat keputusan tersebut, kemudian Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kini kasasi Irwandi Yusuf sudah turun dari Mahkamah Agung. Dimana, MA menolak kasasi Irwandi Yusuf.
Dalam website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara: 444 K/PID.SUS/2020, dalam putusannya, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Irwandi Yusuf.

Selain itu, tim CB yang memeriksa berkas Irwandi Yusuf yakni Mohamad Askin, Krisna Harahap, Surya Jaya. Salinan putusan Irwandi Yusuf yang terlampit di website Mahkamah Agung.
Perkara tersebut dalam status putus
Panitra pengganti dalam perkara itu yakni Achmad Rifai. Kemudian, tanggal masuk perkara tersebut yakni 28 Januari 2018, sementara tanggal ditribusi 12 Februari 2020.
Laporan | Arwan
Komentar