Tragedi Gas Beracun, Elma Zalmi : Kementerian Harus Bentuk Tim Investigasi Bersama Terhadap PT. Medco

Nanggroe.net, Aceh Timur | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk segera membentuk tim investigasi terhadap PT. Medco, Aceh Timur yang diduga telah lalai hingga menyebabkan terjadinya tragedi gas beracun sehingga masyarakat megalami sesak dan mual-mual.

Permintaan tersebut diminta oleh Anggota DPRK Aceh Timur, Elma Zalmi. Akibat kelalaian Medco setidaknya ada puluhan orang yang harus dirawat dan 200 lebih warga kampung Panton Rayeuk telah diungsikan.

“Ada kinerja yang tidak sesuai SOP dan kelalaian dari pengelolaan Medco dalam megantisipasi hal-hal yang sperti ini”, ungkap Elma saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh Nanggroe.net.

Kelalaian dari Medco itu sendiri megankibatkan warga keracunan hingga kejang-kejang dan muntah darah.

Elma meminta Pemerintah Aceh dan pihak berwenang agar membentuk tim investigasi bersama.

Baca Juga:

Akibat Keracunan Warga PT. Medco Harus Diinvestigasi, Firdaus : Investasi Jangan Perusahaan Untung Masyarakat Buntung

Petaka Gas Beracun Diduga dari PT. Medco, Sejumlah Warga Masuk UGD !

Jika Terus Lalai, Anggota DPRA Ini Ancam Pidanakan PT. Medco

“Sudah cukup Aceh Timur dengan targedi berdarah masa konflik dulu, jangan ditambahkan lagi dengan targedi gas beracun seperti ini”, kata Elma dari Fraksi Partai Demokrat. 

Jika benar kejadian itu adalah kelalaian perusahaan yang mengancam nyawa manusia, Elma berpendapat bahwa pihak perusahaan berpotensi dipidanakan.

“UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang pidana itu”, tegas Elma.

Dalam Pasal 112 UU PPLH disebutkan bahwa setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komentar