Tuding DPRK “Memperkeruh Suasana”, Anzir, S.H Sebut Kuasa Hukum Blang Pante Gagal Paham

Nanggroe.net, Aceh Utara | Menangapi Rilis Pers yang di keluarkan oleh Pengacara Gampong Blang Pante sambil menyeret nama besar Hotman Paris, Seiring Meningkatnya Tensi Sengketa Teritorial Antara Blang Pante dan Plu Pakam, Anzir. SH Ketua Fraksi Partai PNA-NasDem (PANAS) menghimbau semua pihak agar dapat Menahan diri dan menunggu Proses Penyelesaian dan Kajian dari DPRK Aceh Utara, (19/03).

Sepengetahuan saya Komisi I Yang dipimpin Tgk Fauzi (Cempala) dan Rekan-rekan Anggota lainnya sudah sangat Optimal Menyahuti, Mempelajari dan Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Masyarakat Plu Pakam Terkait Perbup Nomor 01 Tahun 2021 yang dianggap tidak Adil.

Baca Juga :

Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Narkoba

Dugaan dugaan ini butuh waktu dan tahapan penyelesaian, suutuhnya Laporan Masyarakat Plu Pakam Lebih Pada Protes Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2021, maka wajar saat ini yang dikaji dan ditelah Perbupnya termasuk Klausul heararki dari Peraturan Bupati Itu sendiri, dan Kajian kajian pendukung memang dibutuhkan seperti keterangan berbagai Pihak termasuk Fakta fakta dilapangan dan proses panjang sampai pada kajian Eks HGU Satya Agung, Komisi I Pasti Akan Memberikan Jawaban dan Rekomendasi terbaik untuk semua Pihak, Termasuk apabila dibutuhan kajian lebih Lanjut seperti Rekomendasi Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Jadi saya Menghimbau siapapun yang telah dulu terlibat dalam penyelesaian Kasus ini sekarang saatnya agar sejenak menahan diri untuk mendukung Kinerja DPRK seraya Meminta Pemerintah Optimal Mencari Langkah-Langkah Penyelesaian,” Ungkap Anzir, S.H

Anzir Juga menambahkan bahwa dirinya sangat Mengapresiasi semua Pihak Yang sampai Saat Ini Masih Menahan Diri dan Tidak Anarkis serta lebih Fokus menempuh Jalur Hukum Termasuk menyampaikan Pengaduan ke DPRK Aceh Utara dalam mencari jalan keluar.

“Memang, sesuai ketentuan pasal 19 Ayat 1 Permendagri 45 Tahun 2016 perselisihan Tapal Batas dapat dipertegas dengan Perkada (Peraturan Bupati) Apabila Pemerintah Telah melewati Tahapan Mediasi sejalan dengan Ketentuan Pasal VI Ayat 1.2.dan 3 serta dibuktikan dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama secara berjenjang,” Lebih Jelas Anzir.

Sekarang yang menjadi inti masalah adalah Perbup Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 Apakah Penyusunannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 80/2015”) yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 120/2018”) kemudian digolongkan sebagai salah satu jenis peraturan kepala daerah (“Perkada”).

Artinya Segala Produk Hukum Daerah Wajib Mentaati dan Mematuhi Haerarki Aturan diatasnya termasuk tidak menimbulkan persoalan baru sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 250 yang menyebutkan bahwa Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud tidak terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat, tidak terganggunya akses terhadap pelayanan publik; terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender,” Jadi Terhadap Penetapan Perbup Nomor 1 Tersebut bila penyelesaian tidak tercapai di Komisi I, DPRK Wajar dapat ditemmpuh Ruang Kerja Lain seperti Pembentukan Pansus (Panitia Khusus).

Maka atas dasar tersebut sekali lagi saya mengingatkan agar Kuasa Hukum Masyarakat Blang Pante Atau siapapun lainnya untuk menghormati Domain Kerja Masing masing dan tidak mengeluarkan statement yang membatasi ruang penyelesaian sengketa ini.

Mari kita sama-sama saling menghormati, seraya berdoa supaya persoalan-persoalan Masyarakat di Kabupaten Aceh Utara Segera dapat terselesaikan dengan baik dan Adil.

Komentar