Tutup Buku Tahun 2022, Mahkamah Syariah Idi Tangani 1222 Perkara

IDI | Mengakhiri tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi melaporkan keadaan perkara yang ditanganinya selama tahun 2022 tersebut. Berdasarkan keterangan Panitera MS Idi, Saifuddin, S.Ag, M.H hari Senin ini (02/01/2023). Selama tahun 2022, MS Idi memiliki beban penanganan perkara sebanyak 1222 perkara. Adapun perkara yang berhasil di putus sampai akhir tahun 2022 sebanyak 1212, sehingga sampai akhir tahun 2022 hanya menyisakan 10 perkara.

“Tahun 2022 kemarin, kami menangani 1222 perkara, adapun yang berhasil kami putus sampai akhir tahun 2022 kemarian sebanyak 1212 perkara. Jadi kami memiliki sisa perkara sebanyak 10 perkara, yang terdiri dari 2 perkara Jinayat dan sisanya perkara perdata,” Terang Saifuddin di ruang kerjanya.

Selanjutnya dibandingkan dengan tahun 2021, penanganan perkara tahun 2022 di MS Idi mengalami kenaikan yang tajam. Kenaikannya mencapai 547 perkara atau sekitar 81,03 %. Menurut Saifuddin, hal ini dikarenakan pada tahun 2022 terdapat kegiatan layanan terpadu berupa pelaksanaan sidang isbat nikah yang mencapai 456 perkara.

“Kalau kita lihat dari jumlah perkara, memang tahun ini kenaikan beban perkaranya melonjak tajam, tahun 2021 kita hanya menangani 675 perkara, sedangkan tahun ini mencapai 1222 perkara. Setelah dianalisa ternyata memang tahun ini banyak menangani perkara isbat nikah melalui kegiatan Pelayanan Terpadu,” Terang alumnus Magister Hukum Universitas Malikussaleh ini.

Tahun 2022 kemarin, MS Idi bekerjasama dengan Kementrian Agama dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar kegiatan layanan terpadu (yandu) dalam beberapa tahap. Bagi MS Idi, dalam layanan terpadu ini, memiliki tugas menggelar persidangan perkara isbat nikah atau pengesahan nikah. Tahun 2022, jumlahnya mencapai 456 perkara. Menurut Panitera MS Idi, Saifuddin, S.Ag, M.H. alasan terbesar para peserta isbat nikah ini tidak memiliki buku nikah, karena factor konflik masa lalu, sehingga rata-rata pernikahan mereka tidak di daftarkan ke Kantor Urusan Agama setempat.

“Kalau melihat data yang kami miliki, rata-rata para peserta sidang isbat nikah ini karena dahulu ketika mereka menikah tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA setempat, maklumlah dulu kan masih suasana konflik, makanya dengan telah di isbatkannya pernikahan mereka, hal tersebut berarti pernikahannya dahulu sudah memenuhi persyaratan nikah secara agama Islam, makanya Hakim kabulkan, tentu saja bagi yang tidak memenuhi syarat, tidak sedikit hakim menolak, karena mugkin tidak memenuhi syarat” Terangnya.

Lebih lanjut Saifuddin menegaskan bahwa tahun 2023 ini, MS Idi masih membuka lebar kerjasama dengan instansi lainnya untuk tetap menggelar kegiatan layanan terpadu bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga hak-hak mereka sebagai warga Negara dapat terpenuhi diantaranya dengan memiliki dokumen resmi Negara seperti buku nikah, akta kelahiran ataupun dokumen lainnya.

Penulis : Bardyan Ir

Komentar