Tutup Celah Korupsi, Aceh Tenggara Berlakukan Transaksi Nontunai Dana Desa Di Setiap Dana Realisasikan

KUTACANE | Sebagai upaya menutup celah korupsi dalam tata kelola keuangan, tak terkecuali dana desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberlakukan transaksi nontunai.

“Saat ini kita menyiapkan SDM-nya, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa, agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan,” ungkap Kadis DPMK Zahrul Akmal.S.STP, pada bimbingan teknis aplikasi Siskeudes Berbasis Internet Banking Corporate (IBC) bagi desa se-Kabupaten Agara, di ruang kadis DPMK, Senin (04/3/2024).

Disampaikan, sistem pembayaran nontunai tersebut memang disiapkan untuk memberantas potensi korupsi. Namun, Zahrul menekankan pentingnya komitmen antikorupsi. Sebab, jika sejak awal ada niat korupsi, maka sistem untuk memudahkan dan transparansi ini akan dibilang sulit. Padahal sistem ini diterapkan untuk menindaklanjuti rencana strategis KPK pada 2023-2024.

“Masalahnya, secanggih apapun sistem kita siapkan, pencuri selalu mencari celah kelemahannya. Itulah mengapa, maling sekarang tidak mau mencuri televisi dan semacamnya, tapi cukup membobol rekening melalui HP,” ujarnya.

Dana desa tahun 2024 cuman ada dua kali penarikan, yang dimana bagi desa katagori mandiri 60-40 desa non mandiri 40-60, tetapi semua itu tetap kita memakai sistem non tunai, setiap dana di realisasikan,”pungkas Zahrul

Untuk itu, lanjutnya, para petinggi, carik, dan bendahara harus melek teknologi.

“Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” tandasnya.

Sekretaris Bank BPD Aceh Maimun mengatakan, dengan aplikasi IBC, memudahkan para pengelola keuangan desa, sebab mereka tak perlu berkunjung ke kantor bank.

Dikarenakan semua itu telah ada di aplikasi sistem IBC yang di terapkan semua desa ada di Aceh Tenggara,

“Jadi cukup di-enter dari desa,” katanya.

Komentar