GAYO LUES | Unit Intelijen Kodim 0113/Gayo Lues berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ganja dan telah menangkap salah seorang tersangka. Penangkapan transaksi narkotika jenis ganja itu berlokasi di Jalan lintas Blangkejeren-Kuta Cane, Desa Agusan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada Rabu, (13/12) sekitar pukul 17:30 WIB.
Informasi yang diperoleh Nanggroe.media, tersangka yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja itu merupakan salah seorang mahasiswa berinisial “MS” (24), yang beralamat di Dusun Lubuk Siur, Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.
Komandan Kodim 0113/Gayo Lues Letkol CZI Yanfri Satria Sanjaya, M.Han mengatakan bahwa, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 anggota unit Intelijen Kodim 0113/Galus, rencana melaksanakan monitor wilayah Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues. Pada saat berhenti di SD.N Agusen mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis ganja kering di Desa tersebut.
Kemudian, empat anggota unit inteljen Kodim 0113/Galus yang dipimpin oleh Serma Suhendra Izas melaksanakan patroli ke wilayah yang disinyalir akan melakukan transaksi atau jual beli narkoba jenis ganja kering.
Lanjut, sekitar pukul 17:30 WIB anggota unit Intelijen Kodim 0113/Galus melihat salah satu orang yang mencurigakan. Kemudian unit Intelijen yang beranggotakan empat orang tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka.
Setelah itu, anggota unit Intelijen melakukan pengamanan terhadap tersangka serta memintai keterangan.
“Saat melaksanakan penangkapan dan dimintai keterangan tersangka lainnya melarikan diri dengan melompat kedalam jurang, dengan kedalaman 15 meter,” terang Dandim 0113/Galus.
Barang bukti yang telah diamankan sebanyak 100 Bal ganja kering yang di balut dengan lakban kuning dengan bobot berat 100 Kg.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti ganja kering sudah diserahkan ke pihak yang berwajib Satres Narkoba Gayo Lues untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dandim.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu buah handphone merk Tecno Spark, dompet, KTP, uang berjumlah Rp. 215.000, dan ATM BSI.
Selanjutnya unit Intelijen Kodim 0113/Galus berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak yang berwajib Satres Narkoba Polres Gayo Lues.
Komentar