REDELONG | Kepolisian Sektor Bandar, Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, yang diduga sebagai pelaku pencurian minyak goreng curah sebanyak satu (1) drum fiber yang berukuran 180 Kg yang terjadi pada Jum’at 13 Desember 2022 lalu, Selasa (14/02/23).
Informasi yang diterima Nanggroe.media, Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan bahwa, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, pelaku A (40), warga Kampung Timang Gading, Kecamatan Kebanyakan, Kabupaten Aceh Tengah beserta barang bukti hari ini di serahkan ke Jaksa.
Baca Juga : Seorang IRT di Lhokseumawe Diamankan Polisi Karena Diduga Penculik Anak
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong,” kata Indra Novianto.
“Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka dan pihak keluarga,” tutup Indra.
Komentar