Nanggroe.net, Aceh Utara | Seorang berinisial MZ (37) merupakan terdakwa atas kasus pelecehan Seksual terhadap dua santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Aceh Utara, Pada Rabu (15/7).
Terdakwa yang kerap di sapa ‘Ustad Coy’ itu menjalani hukuman cambuk sebanyak 74 kali dieksekusi di depan kantor Kajari Aceh Utara.
Eksekusi turut di saksikan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hertanto, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Wafa’, S.HI., M.H, Kasatpol PP-WH, Fuad Muktar, dan kepala Dinas kesehatan Aceh Utara.
Baca Juga : Ribut Gegara Pacar, Remaja di Lhokseumawe Lakukan Penusukan Pakai Keris Hingga Kritis
Pun juga mendapat pengawalan ketat dari personil Sabhara Polres Aceh Utara dan petugas dari Satpol PP dan WH.
Atas kejadian tersebut oknum ‘Ustadz Coy’ terkesan telah mencoreng nama baik dunia pendidikan dan nama Pesantren yang berada di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, SH.MH mengatakan, terdakwa merupakan warga Kecamatan Dewantara, adalah mantan santri di pesantren itu, dia menjalani hukuman cambuk atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 22 April 2020 Lalu.
Baca Juga : Bejat, Suami Kepergok Istri Sedang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
“Terdakwa telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual beberapa kali terhadap dua santri di bilik dayah atau kamar tidur korban, pada bulan November 2019 dan bulan Januari 2020,” Sebut Pipuk Firman.
Lanjutnya, Awalnya terpidana terancam hukuman cambuk sebanyak 80 kali cambukan. Tapi karena terpidana sudah menjalani penahanan dari mulai penyidikan sampai dengan persidangan selama 6 bulan, setelah dikurangi masa tahanan, dia menjalani hukuman cambuk sebanyak 74 cambukan.
“Selama tahun 2020, sudah delapan kasus kita eksekusi cambuk, sebenarnya cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau di depan umum yang dapat dilihat oleh warga yang hadir,” Ungkap Pipuk
Komentar