Nanggroe.net, Jakarta | Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I DPD RI kembali memperbaharui Data Validasi Update Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Surat pengesahan tersebut tertanda Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi MIP diterima media, Jumat (2/4).
Adapun validasi CDOB di Provinsi Aceh data update terbaru dari Surat yang beredar 28 Maret 2021, menetapkan empat (4) Kabupaten dan dua (2) Kotamadya baru.
Adapun 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Selatan Jaya dengan Kabupaten Aceh Selatan sebagai induk, Kabupaten Kepulauan Selaut Besar dengan Kabupaten Simeulue sebagai induk, Kabupaten Aceh Raya dengan Kabupaten Aceh Besar sebagai induk, dan Kabupaten Aceh Malaka dengan Aceh Utara sebagai induk.
Sedangkan dua kota madya yaitu Kota Meulaboh dan Kota Panton Labu.
“Data validasi CDOB dibuat menyesuaikan dengan keadaan yang terdapat di Indonesia, sehingga pedoman CDOB selalu mengalami perbaruan mengikuti perkembangan keadaan”, ungkap Senator Fachrul Razi.
Alumnus Universitas Indonesia yang juga Senator muda asal Aceh tersebut mengatakan Validasi ini sebagai bentuk kesiapan wilayah tersebut sekiranya kita menimbang mereka jelas serius untuk dimekarkan.
“Pembentukan DOB dengan kualifikasi yang ketat seperti besarnya potensi ekonomi, potensi sosial, hingga potensi budaya suatu daerah”, tutupnya.
Komentar