Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Setelah Dilaporkan Mantan Istrinya

Nanggroe.net, Jakarta | Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta selatan setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (7/7).

Presenter co-host Okay Bos itu dilaporkan oleh Anggel Lelga yang merupakan mantan istrinya atas kasus pencemaran nama baik.

Vicky menyerahkan dirinya kepada Kejasaan Negeri Jakarta pada Selasa 7 Juli 2020 siang yang kemudian berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lela dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga : Update : 8 Juli Kasus Positif Corona di Indonesia mencapai 68.097 Kasus

Saat ini, dia ditahan sampai kasusnya selesai disidangkan di pengadilan, Vicky mengaku pasrah dan menerima dengan ikhlas hati apabila dirinya mendekam di penjara.

Seperti diberitakan, Vicky Prasetyo pada November 2018 lalu sempat menggerebek rumah Angel Lelga,Ia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Angel Lelga tidak terima atas ucapan mantan suaminya tersebut yang kemudian melaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik serta fitnah dalam pasal 27 ayat 4 UU ITE juncto 225 dan 331.

Komentar