Vonis Kasus Pembunuhan Terhadap Imam Masykur Warga Aceh Digelar 11 Desember 

NANGGROE.MEDIA | Oknum pembunuhan terhadap warga Aceh Almarhum Imam Masykur, dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Ketiga pelaku pembunuh terhadap almarhum Imam Masykur merupakan Oknum TNI AD diantaranya, Praka RM, Praka HS dan Praka J, ketiga nya baru siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi.

Sidang tersebut dilaksanakan dengan cara terbuka untuk umum, bertempat diruang sidang Garuda, pengadilan militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Pada dakwan Oditur Militer, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2.

Pembacaan putusan terhadap ketika terdakwa pembunuhan almarhum Imam Masykur warga asal Aceh akan di laksanakan pada tanggal 11 Desember 2023.

Seperti dikutip dari kompas.com, Praka RM melalui penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim menerima nota pembelaan nya.

Ia juga meminta agar pada terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni sengaja merampas nyawa seorang.

Penasehat hukum terdakwa menilai apa yang dilakukan Praka RM dinilai bukan merencanakan pembunuhan, tetapi penganiayaan.

Komentar