Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kisruh warga Paya Bili, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe masih berlanjut. Persoalan paling utama disebabkan karena warga menganggap geuchik diduga tidak transparan dalam menggunakan anggaran desa.
“Beberapa hari yang lalu, warga menyegel kantor geuchik Gampong Paya Bili, karena tidak mengikuti rapat yang dilakukan di desa tersebut. Ditambah lagi geuchik tidak mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat baik secara lisan maupun tulisan,” ujar Abdurrahman salah seorang warga.
Amarah warga semakin menjadi-jadi ketika sebagian keluarga geuchik membuka paksa kantor desa tersebut.
Akhirnya, pihak muspika Kecamatan Muara Dua mengambil jalan mediasi pada Sabtu malam (20/2) dan berakhir ricuh sehingga dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Pihak muspika Kecamatan Muara Dua pada Selasa (23/2) mengambil alih dan membuka secara paksa Kantor geuchik Paya Bili, dengan alasan bahwa kantor pusat administrasi desa tidak boleh disegel warga.
“Pada kenyataannya, kantor sudah tidak beroperasi selama 5 hari,” ujar Rahmadi, warga lainnya yang ikut memprotes geuchik itu.
Masayarakat Paya Bili dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa mereka akan tetap meminta geuchik sebagai pelaksana dan penanggungjawab anggaran desa untuk menyampaikan secara lisan dan tulisan hasil pelaksanaan kegiatan desa (LPJ) selama masa jabatan geuchik.
“Pertanggung jawaban geuchik wajib disampaikan secara terbuka di Meunasah Paya Bili,” tegas Rahmadi.
Pada kesempatan yang lain, Bukhari selaku Tuha Peuet juga menyampaikan bahwa kantor Geuchik yang dibuka oleh Muspika pada Selasa Sore itu merupakan hasil musyawarah unsur Muspika yaitu, Camat, Koramil dan Polsek Muara Dua. Namun pada saat pembukaan segel itu tidak dihadiri oleh masyarakat Paya Bili.
Baca Juga : Tidak Terjadi Adu Data, Hanya Audiensi, Pemkab Aceh Utara : No Coment
Terpisah, Nanggroe.net juga mencoba mengkonfirmasi kepada Camat Muara Dua pada (24/2) terkait adanya informasi pembukaan secara paksa Kantor Geuchik Paya Bili, dengan alasan bahwa kantor pusat administrasi desa tidak boleh disegel warga.
“Tidak ada yang membongkar paksa,kami sudah lakukan mediasi dan juga sudah menawarkan kepada masyarakat untuk membuka segel,” ujar Camat Muara Dua.
Oleh karena itu, agar menghindari kericuhan,kami Muspika yang ada di kecamatan Muara Dua pun membantu untuk membuka segel kantor Geuchik.
Tak hanya itu,camat Muara Dua menilai bahwasanya tuntutan warga sudah diterima dan geuchik Paya Bili juga sudah dalam tahapan audit.
“Proses tuntutan warga sudah diterima,kenapa kantor yang disalahkan, sebab kantor itu aset negara dan geuchik juga sudah di audit,” sambung Camat via WhatsApp.
Komentar