Wanita Asal Aceh Tengah Jadi Tersangka Kasus Manipulasi Akun Medsos MiChat

Nanggroe.media, ACEH TENGAH – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh serahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, SY (22), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, pada Senin (23/12/2024).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 3 unit handphone yaitu merek Iphone 12 Promex, Infinix , Samsung Galxy A05, 1 buah Akun MiChat, 2 buah buku tabungan beserta ATM BSI dan Bank Aceh,1 buah akun Gmail, 3 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah akun Dana.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Dijelaskannya, tersangka SY (22), merupakan warga Desa Wih Nareh Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka melakukan Manipulasi akun media sosial MiChat terhadap seorang wanita BY (22), Warga Desa Blang Kolak II RT/RW:002 Bebesen, Aceh Tengah. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Banda Aceh dan dilakukan proses Hukum.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.

Komentar