Warga Aceh Timur Dibekuk Polisi di Aceh Utara, 11 Paket Narkoba Turut Dimankan

Nanggree.net Lhoksukon | Seorang pria berinisial F (41) yang merupakan warga Gampong Paya Naden Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur berhasil dibekuk oleh personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, pada Selasa (15/9).

Pria tersebut berhasil diamankan dirumahnya dengan sejumlah barang bukti yaitu 11 paket Narkoba jenis sabu seberat 2,41 Gram dan sebuah Handphone merek Nokia milik tersangka F.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika tersangka F ditangkap berkat pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca Juga : Pria di Aceh Timur Diamankan Karena Narkoba di Aceh Utara

“Tersangka ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait dengan kasus Narkoba yang menjerat tersangka yang ditangkap pada 31 Agustus lalu di Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap AKP M Daud.

Menurut AKP M Daud, tersangka F telah mengakui dan pernah menjual sabu pada tersangka sebelumnya.

“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” tutupnya.

Komentar