Warga Meria Paloh Resah Suara Bising Pabrik, DPRK Lhokseumawe Mengawal Kesepakatan PT. Sewatama

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Polemik suara bising Pabrik PLTMG Arun 2 PLN UIK SBU Sumbagut mengganggu dan membuat resah warga sekitar belum ada tindak lanjut dan solusi kongkrit.

Suara bising ini mengganggu dan meresahkan masyarakat warga dusun C Delima dan dusun D Keude Baroh, Gampong Meuriah Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe yang terjadi mulai pukul 18.00 WIB hingga malam hari.

Mesin pabrik PLTMG 2 Arun ini di kelola PT. Sumberdaya Sewatama dan sesuai laporan aparat Gampong setempat, pihaknya sudah menyurati, namun belum ada tindak lanjut yang kongkrit padahal pabrik sudah mendapat teguran dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga : DPRK Lhokseumawe Mengirim Surat Berisi Tuntutan Aliansi Mahasiswa Pase ke Presiden

Pantauan Nanggroe.net, pada Selasa (13/10) sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah masyarakat Gampong Meuriah Paloh, Kecamatan Muara Satu melakukan aksi unjuk rasa kepada PT. Sewatama selaku pengelola PLTMG Arun 2.

Persoalan terkait pabrik tersebut mendapat penolakan warga, salah satu orator pada aksi bersikeras menolak jika pabrik tersebut beroperasi.

“PLTMG Arun 2 wajib dicabut izin operasi jika tidak bisa menyelesaikan masalah suara bising yang menggangu masyarakat karena sangat berdampak pada permukiman warga di sekitar pabrik,” ujarnya.

Setelah masyarakat berorasi, sejumlah perwakilan juga diberikan kesempatan beraudiensi langsung dengan pihak PLTMG Arun 2.

Hadir dalam audiensi Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf dan beberapa anggota DPRK Lhokseumawe.

“Memang ini masih jadi pro dan kontra oleh warga, namun kami juga sudah bicara dengan pihak PT. Sewatama selaku pengelola yang mana mesin pabrik menimbulkan suara bising yang tak bisa diatasi,” jelas Ismail A. Manaf.

Kendati demikian, Ismail menegaskan, jika memang pihak PLTMG Arun 2 melanggar kesepakatan audiensi, nantinya dinas terkait dan Pemerintah harus menindak tegas pun akan mengawal proses dari kesepakatan masyarakat dengan pihak PT. Sewatama.

“Pencabutan tentunya ada mekanisme dari dinas terkait, jadi kita tunggu dulu realisasi dari kesepakatan audiensi tadi,” tutup Ismail.

Komentar