YARA Aceh Utara Adukan P2G, Tuha Peut, Camat dan Bupati ke Komnas HAM dan Ombudsman

ACEH UTARA | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengadukan Panitia Pemilihan Geushik (P2G) dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujoh Kecamatan Pirak Timu ke Komnas HAM Republik Indonesia.

Berkas pengaduan diserahkan langsung oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB di Kantor KomnasHAM perwakilan Aceh di Banda Aceh, pada Rabu (18/1/2023).

Pengaduan tersebut didasari oleh dugaan Pelanggaran HAM atau tindakan Diskriminatif dalam bentuk pencekalan atau menolak pendaftaran Hasballah salah satu warga Dusun Buket Cubrek untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai Geushik gampong setempat.

Diantara alasan penolakan adanya perjanjian adat lama (sekira tahun 1980-an) bahwa masyarakat Dusun Buket Cubrek tidak boleh menjadi Geushik Gampong Meunye Tujoh.

Sebelumnya Dusun Buket Cubrek merupakan bagian dari Gampong Tanjung Seureukuy Kecamatan Pirak Timu, namun karena sulitnya akses ke pusat gampong, sejak tahun tersebut Dusun Buket Cubrek masuk ke dalam wilayah pemerintahan Gampong Munye Tujoh serta alasan karena 1 (satu) persyaratan yang belum dilengkapi yaitu Surat Keterangan Imum Gampong terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di Gampong padahal persyaratan tersebut tidak terdapat pada Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Bahwa tindakan P2G dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujuh, telah melanggar Hak Asasi Manusia, hak-hak Konstitusional, Sipil dan Politik Pengadu untuk turut serta dalam Pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Kemudian Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM serta Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Pengadu telah mendapatkan perlakuan Diskriminatif dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. 

Dugaan Maladministrasi

YARA Aceh Utara juga mengadukan Camat Pirak Timu dan Bupati Aceh Utara atas dugaan Maladministrasi terkait Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh Tahun 2022.

Pengaduan ini didasarkan pada tidak dilakukannya tindak lanjut secara administratif maupun upaya-upaya menyelesaikan sengketa, perselisihan dan/atau keberatan yang dilaporkan oleh Hasbullah melalui pihak YARA Aceh Utara.

Pada tanggal 12 September 2022, Pelapor mengirimkan Surat kepada Camat Pirak Timu Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif dan/atau Diskriminatif pada Proses Pemilihan Geushik.

Pada pokoknya meminta menerima pendaftaran Pelapor (Hasbullah) sebagai Bakal Calon Geushik, melaporkan P2G dan Tuha Peut Meunye Tujuh kepada pihak Kepolisian atau Penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, namun Camat Pirak Timu (ZUKHIRULLAH, S.Sos.) tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran yang kami sampaikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan tugasnya sebagai Pengawas pemilihan keuchik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pengawasan pemilihan keuchik dilakukan oleh Camat dan Imum Mukim.

Pada tanggal 07 November 2022, Pelapor juga mengirimkan Surat kepada Pj. Bupati Aceh Utara perihal Laporan Pelanggaran Proses Pencalonan, Pengawasan dan Pembinaan Tahapan Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh, namun Pj. Bupati Aceh Utara (AZWARDI, AP. M.Si.) tidak merespon secara Administratif maupun melakukan upaya penyelesaian.

pada tanggal 23 Desember 2022, Pelapor kembali mengirimkan Surat kepada Pj. Bupati Aceh Utara perihal Mohon Penundaan/Pembatalan SK Geushik Meunye Tujoh terpilih dan Mengkaji Ulang Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh tahun 2022, namun Pj. Bupati Aceh Utara juga tidak merespon secara Administratif maupun melakukan upaya penyelesaian.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia disebutkan bahwa Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Berdasarkan hal tersebut Bahwa Camat Pirak Timu selaku Terlapor dan Bupati Aceh Utara selaku atasan Terlapor patut diduga telah melakukan Maladministrasi dalam bentuk Tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tidak patut, berpihak dan diskriminatif.

YARA Aceh Utara Sesalkan Sikap Penyidik Polres Aceh Utara

Pada Tanggal 24 November 2022 Hasballah melalui pihak YARA Aceh Utara melaporkan dugaan tindak pidana diskriminatif P2G Gampong Meunye Tujoh ke Polres Aceh Utara ditunjukkan dengan STTLP/161/XI/2022/SPKT/POLRESACEH UTARA/POLDA ACEH.

Terhadap Laporan Polisi tersebut telah diajukan permintaan Musyawarah/Perdamaian oleh Tuha Peut dan P2G sebagai terlapor dan telah dilakukan Mediasi (Restoratif Justice) oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Utara pada tanggal 7 Desember 2022.

Permintaan damai tersebut diterima oleh Pelapor namun dengan mengajukan beberapa persyaratan diantaranya P2G menyatakan permohonan maaf secara langsung, terbuka dan tertulis serta membuat kesepakatan bersama terkait hak-hak masyarakat Dusun Buket Cubrek dalam memperoleh hak yang sama untuk dipilih atau Mencalonkan diri sebagai Geushik Gampong Meunye Tujoh namun persyaratan tersebut ditolak oleh Terlapor dan masyarakat melalui Tuha peut.

Setelah perdamaian tidak disepakati maka penyidik melanjutkan penyelidikan laporan tersebut dengan memeriksa/meminta keterangan saksi ahli dan melakukan gelar perkara pada tanggal 17 Januari 2023 dengan hasil bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur/bukan suatu tindak pidana dan dapat dilakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan hasil gelar perkara khusus.

YARA Aceh Utara menyesalkan penghentian penyelidikan kasus tersebut karena menilai penyidik keliru dan tidak profesional dalam menerapkan pasal pidana yakni pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.

Sementara pihaknya melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana Diskriminasi sesuai yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ini merupakan delik khusus yang diatur dalam UU khusus pula, tidak bisa dijerat dengan pasal karet “335 KUHPidana”. Diskriminasi Etnis adalah upaya/tindakan penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Hal ini telah nyata dirasakan oleh masyarakat Dusun Buket Cubrek Gampong Meunye Tujoh yang mana mereka telah dibedakan, dikecualikan dan dibatasi haknya dalam suatu kesetaraan dibidang sipil dan politik serta untuk turut serta dalam Pemerintahan. Ujar Iskandar PB Ketua YARA Aceh Utara.

Kami menduga ada kekhawatiran yang berlebihan dan penyidik alergi merujuk pasal tersebut karena kurangnya analisa dan kajian serta minimnya instrumen dalam pengembangan kasus tersebut sehingga penyidik berkesimpulan menghentikan penyelidikan atas dasar keterangan ahli pidana dan gelar perkara.

Padahal penyidik dapat meminta keterangan ahli bidang Hak Asasi Manusia baik dari kalangan akademisi, praktisi HAM atau berkonsultasi dengan KomnasHAM. lanjut Mahlil, S.H. Sekretaris YARA Aceh Utara.

Laporan : Muhammad Khatami

Komentar